Bahas Core Tax Sejak 2019, Dolfie: Memang Lambat Atau Banyak Masalah?
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P berbincang sebelum Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Keuangan terkait APBN tahun anggaran 2023 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sejak diwacanakan pada 2019 lalu, Core Tax selalu menjadi perbincangan hangat dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Keuangan, termasuk saat rapat kerja yang diselenggarakan pada Rabu (21/8/2024). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P mempertanyakan implementasi Core Tax yang menurutnya mulai berlarut-larut.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi dalam SIAP ini diantaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Kita bahas ini (Core Tax) dari tahun 2019 sampai menjelang beberapa hari atau minggu (periode pemerintahan) akan berakhir, belum selesai. Nah, menurut Bu Menteri ini memang lambat atau memang banyak masalah? Sehingga memang segitu lambatnya sampai dua Dirjen harus menangani ini nggak selesai juga sampai mau akhir masa pemerintahan ini,” kata Dolfie saat memimpin rapat kerja Komisi XI terkait laporan keuangan Kementerian Keuangan dalam APBN tahun anggaran 2023 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024),
Menanggapi pertanyaan Dolfie, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berpendapat bahwa masih ada ruang untuk mengakselerasi pembangunan Core Tax dan diperbaikinya secara lebih cepat. Meski begitu ia mengaku belum membuat rapat internal untuk melihat kemajuan pembangunan Core Tax.
“Jadi kami sudah mendengarkan bahwa kata Bu menteri ini bisa diakselerasi nah kita tinggal lihat seberapa cepat akselerasinya. Kalau masih butuh 5 tahun lagi bukan akselerasi Bu Menteri,” tegasnya.
Dari data yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam rapat tersebut, pembangunan Core Tax baru dimulai pada tahun 2021 pada tahapan perencanaan dan rancangan. Meski begitu Core Tax sendiri telah tertulis dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (uc/rdn)